Sabtu, 02 Februari 2013

Struktur Organisasi pemerintahan



                Struktur organisasi pemerintahan di indonesia pada zaman awal kemerdekaan tak ada yang namanya MPR (Majelis Musyawarah Rakyat) tap yang ada adalah MPRS (Majelis Musyawarah Rakyat Sementara) tapi saat memasuki era Ordebaru, barulah dibentuk Susunan dari pemerintah pusat hingga ke desa adalah sebagai berikut :
  1. Presiden : Dipilih Setiap 5 tahun sekali dalam Pemilihan umum Tahap 2 secara langsung oleh rakyat dan bisa dipilih untuk 2 kali masa jabatan yang sama
  2. Wakil Presiden : Pasangan seorang presiden yang dipilih berpasangan dengan presiden
  3. Mentri : Pembantu kerja seorang presiden yang mempunyai bidang-bidang tertentu agar memudahkan kinerjanya, presiden berhak mengganti mentri-mentrinya baik saat akhir/awal masa jabatan atau saat masa jabatan berlangsung yang dinamakan "Resuffle Kabinet" atau penataan ulang sebuah kabinet
  4. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) : terdiri lebih dari 500 orang yang mewakili seluruh aspirasi rakyat indonesia sebagai perwujudan Demokrasi tidak langsung yang dipilih melalui pemilu Tahap 1
  5. DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) : Anggota dewan yang dipilih dari pelaksanaan Pemilu tahap 1
  6. MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat) : MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD
  7. DPRD 1 (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1) : Bertempat di Tingkat Provinsi yang dipilih saat Pemilu tahap 1
  8. Gubernur : Pemimpin daerah tingkat 1/ DATI 1 (Provinsi) yang dipilih saat pemilu Daerah (Pilkada) di profinsi masing-masing setiap 5 tahun, Gubernur bisa menjabat maksimal selama 2 periode
  9. DPRD 2 (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2): Bertempat di tingkat Kabupaten yang di pilih pada Pemilu tahap 1
  10. Bupati : Pemimpin Daerah Tingkat 2/DATI 2 (Kabupaten) yang dipilih setiap 5 tahun sekali dan dapat menjabat dengan jabatan yang sama selama 2 periode
  11. Camat : Pemimpin daerah kecamatan yang dipilih langsung dari Pemda (Kabupaten Setempat)
  12. Lurah : Pemimpin Kelurahan (Bukan Desa) sebagai pegawai negri dan dibayar dengan uang negara, ditunjuk langsung oleh Pemda (Kabupaten Setempat)
  13. Kepala Desa : Pemimpin Sebuah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat suatu desa, yang bisa dipilih lagi untuk 2 periode, Kepala desa dibayar bukan dari uang negara melainkan dibayar dengan petak sawah milik desa selama iia bekerja sebagai Kepala desa

©Pramu_Krida

Tidak ada komentar:

Posting Komentar